(Humas Bakamla RI). Seakan sebagai kado HUT Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mampu ‘menangani’ 39 kapal yang telah melakukan tindak pidana di laut hanya dalam kurun waktu tujuh setengah bulan, padahal Pemerintah hanya memberi target 15 kapal, itupun dalam waktu setahun.
Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Penindakan Hukum (Kepala UPH) Bakamla RI Brigadir Jenderal Polisi Drs. Arifin, M.H., saat memaparkan hasil kinerja jajarannya pada rapat operasi nusantara VII yang dipimpin Deputi Operasi Bakamla RI Laksda TNI Andi Achdar, di Ruang Rapat Kantor Pusat Bakamla RI, Jl. Dr. Sutomo-11, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
“Jadi dalam penanganan perkara, secara kuantitas Bakamla RI bisa mencapai 260 persen, sementara secara kualitas mampu mencapai kurang lebih 60 persen dari yang sudah ditargetkan pemerintah”, ungkapnya.
Menurutnya, penanganan perkara 39 kapal tersebut dengan rincian sbb: P21= 8 kasus, SPE= 14 kasus, dan proses penyelesaian perkara= 17 kasus.
Penangkapan puluhan kapal tersebut dilakukan jajaran Bakamla RI melalui Operasi Nusantara I sampai dengan Vl yang digelar di tiga wilayah, yakni di Zona Maritim Barat yang bermarkas di Batam, Tegah di Manado, dan Timur di Ambon.
Sementara itu tindak pidana yang dilakukan kapal-kapal tersebut meliputi illegal fishing, illegal logging, penyelundupan, penyelundupan narkotika, penyelelundupan rokok, penyelundupan solar, penyelundupan CPO, penyelundupan pasir timah, ketidaklengkapan dokumen pelayaran, dan lain-lain.
Keberhasilan Operasi Nusantara I sampai Vl yang digelar Bakamla RI tidak terlepas dari peran unsur-unsur stakeholderyang terlibat dari instansi yang bertugas di laut, baik TNI AL, Polisi Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cuka, KPLP, Kementerian Perhubungan, dan lain-lain.
Thanks for reading Kado HUT Ke-71 RI, Bakamla Periksa 39 Kapal. Please share...!